Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 63 Tahun 2018

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 63 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Sungsi Serta Tatakerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Lampung 63/2018 · Pergub Provinsi Lampung No. 63 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Lampung Nomor 63 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:7 September 2018
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Sungsi Serta Tatakerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan07 September 2018
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2018.

Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung. Dinas ESDM Provinsi Lampung berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama dinas ini adalah menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, penyediaan dukungan pengembangan sumber daya, pelaksanaan inventarisasi kawasan geologi, mitigasi bencana geologi, serta pembinaan dan pengawasan di sektor energi, geologi, air tanah, mineral, batubara, dan ketenagalistrikan. Susunan organisasi Dinas ESDM terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Energi, Bidang Geologi dan Air Tanah, Bidang Mineral dan Batubara, Bidang Ketenagalistrikan, Cabang Dinas, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit memiliki rincian tugas spesifik, mulai dari pengelolaan administrasi, keuangan, dan perencanaan di tingkat Sekretariat, hingga pelaksanaan teknis operasional di masing-masing bidang sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(-)