Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tetang Pajak Derah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 11/2013 · Perda Kabupaten Barru No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2013Tanggal Penetapan:9 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tetang Pajak Derah
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku09 Desember 2013
Tanggal Penetapan09 Desember 2013
Tempat PenetapanBarru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2013 ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui sektor pajak daerah, dengan mempertimbangkan keseimbangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 70 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terkait tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 kini ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): 0,1% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,00; 0,2% untuk NJOP antara Rp. 1.000.000.000,00 hingga Rp. 5.000.000.000,00; dan 0,3% untuk NJOP di atas Rp. 5.000.000.000,00.

(-)

(-)