Peraturan Menteri ini mengatur tentang Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FKPPID) di lingkungan badan publik. Latar belakang pembentukan FKPPID adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan mengatasi permasalahan pelayanan informasi dan dokumentasi melalui koordinasi dan kerjasama antar PPID Badan Publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan dan Keanggotaan: FKPPID berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan beranggotakan berbagai Badan Publik seperti Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan Perguruan Tinggi Negeri.
- Tugas dan Fungsi: FKPPID bertugas melaksanakan koordinasi pengembangan sumber daya antar anggota dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi serta dukungan penyelesaian sengketa informasi publik. Fungsinya meliputi perencanaan kegiatan, fasilitasi kegiatan PPID, serta asistensi dan konsultasi hukum dalam penyelesaian sengketa informasi.
- Pengurus dan Sekretariat: FKPPID memiliki pengurus yang terdiri dari Pembina, Ketua Umum, Ketua Pelaksana, Wakil Ketua Pelaksana, Sekretaris, Ketua Bidang Hukum, dan Ketua Bidang Pengembangan. Sekretariat FKPPID dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Pembiayaan: Biaya pelaksanaan kegiatan FKPPID bersumber dari DIPA Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung oleh anggaran masing-masing anggota.
- FKPPID Daerah: Pemerintah Daerah dapat membentuk FKPPID daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi FKPPID di daerah.