Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2020 · PERPRES No. 61 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:21 April 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2020
Tanggal Penetapan21 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya adalah untuk memberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang layak bagi mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Selain itu, diberikan juga tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Fasilitas lainnya termasuk tunjangan perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Hak keuangan dan fasilitas ini bersifat bersih setelah dipotong pajak, yang dibebankan pada Sekretariat Jenderal KPK. Ketua dan Anggota Dewan Pengawas juga mendapatkan jaminan keamanan dan bantuan hukum dalam pelaksanaan tugas mereka.

(-)

(-)