Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kota Singkawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 7/2006 · Perda Kota Singkawang No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2006Tanggal Penetapan:19 Juni 2006
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kota Singkawang
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku05 Agustus 2006
Tanggal Penetapan19 Juni 2006
Tempat PenetapanSingkawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kota Singkawang. Latar belakangnya adalah potensi pengembangan usaha sarang burung walet yang perlu diatur sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota Singkawang, serta perlunya menjaga kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan perlindungan habitat burung walet. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Lokasi**: Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dapat dilakukan di habitat alami (insitu) dan di luar habitat alami/buatan (eksitu). Pemanfaatan di habitat alami dibatasi di luar kawasan cagar alam, suaka marga satwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman buru. Lokasi pengembangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 2. **Perizinan**: Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet harus mendapat izin Walikota yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Persyaratan permohonan izin meliputi proposal, rekomendasi dinas teknis, dan AMDAL/UKL-UPL (khusus untuk di luar habitat alami). Biaya izin dan perpanjangan adalah Rp. 10.000.000,-. Pengusaha tidak diperkenankan memulai usaha sebelum izin diberikan. 3. **Kewajiban**: Pemegang izin wajib memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengendalikan polusi suara, menyampaikan laporan hasil produksi setiap 3 bulan, memberikan akses pemeriksaan kepada Dinas Teknis, bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan, memasang plang nama usaha, dan menghentikan kegiatan jika ada wabah penyakit. 4. **Pemindahan Usaha**: Pemindahan kepemilikan usaha harus dilaporkan kepada Walikota. Perluasan tempat usaha atau perubahan nama usaha memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Teknis dan memperbaharui izin.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang sudah ada harus menyesuaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dan tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah akan diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).