Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tidore Kepulauan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 6/2015 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2015Tanggal Penetapan:20 April 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tidore Kepulauan
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku20 April 2015
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanSoasio

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kota Tidore Kepulauan (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2007 Nomor 60, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 43)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2007, khususnya terkait susunan organisasi dan tata kerja beberapa Dinas Daerah, yaitu:

  1. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika: Mengubah susunan organisasi dan tata kerja dinas, termasuk struktur bidang dan seksi di dalamnya.
  2. Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan: Mengubah susunan organisasi dan tata kerja dinas, termasuk struktur bidang dan seksi di dalamnya.
  3. Dinas Pertambangan dan Energi: Mengubah susunan organisasi dan tata kerja dinas, termasuk struktur bidang dan seksi di dalamnya.

Perubahan ini mencakup perubahan pada struktur bidang dan seksi di masing-masing dinas, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)