Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 2/2022 · Perda Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2022Tanggal Penetapan:31 Januari 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku31 Januari 2022
Tanggal Penetapan31 Januari 2022
Tempat PenetapanGianyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Gianyar. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Persyaratan Perizinan Berusaha:** Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi) dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2. **Sektor Usaha yang Diatur:** Peraturan ini mencakup berbagai sektor seperti kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, dan ketenagakerjaan. 3. **Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:** Peraturan ini mengatur jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, meliputi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah (NIB), menengah rendah (NIB dan Sertifikat Standar), menengah tinggi (NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi), dan tinggi (NIB dan Izin). 4. **Kewajiban Pelaku Usaha:** Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi standar usaha, melakukan pelaporan, dan mematuhi ketentuan lain yang berlaku sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

(-)

Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.