di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 1/2015 · Perda Kabupaten Pacitan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan menyesuaikan ketentuan retribusi izin gangguan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, tepat, dan murah, serta memberikan kepastian hukum kepada pengusaha terkait retribusi izin gangguan.
Perubahan meliputi definisi penerbitan izin gangguan, yang mencakup penerbitan izin baru, balik nama izin, dan perubahan izin. Tarif retribusi diubah menjadi Rp 1.500,00 per m² untuk tempat usaha dan Rp 2.000,00 per PK untuk mesin/peralatan. Tarif untuk balik nama izin ditetapkan sebesar 10% dari tarif retribusi izin baru, dan untuk perubahan izin sebesar 50% dari tarif retribusi izin baru. Masa retribusi disamakan dengan masa laku izin gangguan, dan retribusi terutang pada saat penerbitan Izin Gangguan atau SKRD.