Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Teras Terunjam di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu

Juga dikenal sebagai: PP 47/1999 · PP No. 47 Tahun 1999 · PP Nomor 47 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1999Tanggal Penetapan:26 Mei 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan Teras Terunjam di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1999
Tanggal Penetapan26 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Kecamatan Teras Terunjam di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan di wilayah tersebut. Kecamatan baru ini meliputi beberapa desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Mukomuko Utara. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Mukomuko Utara dikurangi. Pusat pemerintahan Kecamatan Teras Terunjam ditetapkan di Desa Teras Terunjam. Batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas desa/kelurahan dalam kecamatan diatur oleh Gubernur Bengkulu sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bengkulu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)