di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 30/2015 · Perka BKN No. 30 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Perumahan Rakyat menjadi PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 121/P/2014 dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran proses pengalihan PNS sesuai dengan perubahan struktur organisasi dan nomenklatur kementerian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban Pejabat Yang Berwenang untuk membuat daftar nominatif PNS yang akan dialihkan, serta penetapan keputusan pengalihan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa PNS yang dialihkan tetap menduduki jabatan dan menerima tunjangan hingga penataan organisasi baru selesai.