Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 9/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu pada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar). Latar belakang kebijakan ini adalah peran strategis PT. Bank Kalbar dalam pembangunan ekonomi daerah dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Bank Kalbar serta menambah PAD. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan modal berupa pembelian saham PT. Bank Kalbar sesuai dengan dana yang tersedia dalam APBD Kabupaten Kapuas Hulu. 2. Rincian penyertaan modal hingga Tahun Anggaran 2012 dan untuk periode Tahun Anggaran 2013, dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu dan APBD Perubahan Kabupaten Kapuas Hulu. 3. Pelaksanaan pencairan dana penyertaan modal diatur dengan Keputusan Bupati. 4. Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 5. Penganggaran penyertaan modal dilaksanakan dalam APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 dan APBD Perubahan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 6. Pemerintah Daerah berhak atas dividen dari penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar, yang disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah. 7. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dapat menunjuk pejabat yang berwenang, dan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati dan DPRD. Bupati juga menyampaikan laporan kepada Gubernur Kalimantan Barat.

(-)

(-)