di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Colombia On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official Or Service Passports)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2014 · PERPRES No. 4 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani di Bali pada tanggal 10 Juni 2013 sebagai hasil perundingan antara kedua negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara, Indonesia dan Kolombia. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.