Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:1 Januari 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan01 Januari 2009
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung untuk periode 2008-2013. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program prioritas Bupati, dengan mengacu pada RPJPD Kabupaten Temanggung Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat visi, misi, dan program pembangunan daerah.
  • Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan.
  • RPJMD menjadi pedoman dan dasar penyusunan RKPD, Renstra-SKPD, Renja-SKPD, dan RPJM Desa.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2013 dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2014 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2013-2018 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.

(-)