Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 25/1958 · UU No. 25 Tahun 1958 · UU Nomor 25 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1958 menetapkan anggaran untuk Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Anggaran ini mencakup pengeluaran untuk Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri-menteri Negara, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pengawasan Keuangan, Biro Perancang Negara, Kantor Urusan Pegawai, dan Kepolisian Negara. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan yang terkait dengan pengeluaran tersebut, termasuk penerimaan dari denda, pembayaran kerugian, dan penjualan barang-barang pemerintah. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1955.

(-)

(-)