Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2025

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Pemakaian Tempat Usaha Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 49/2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 49 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2026Tanggal Penetapan:30 Desember 2025
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaPenyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Pemakaian Tempat Usaha Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2026
Tanggal Penetapan30 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Gubernur ini diterbitkan dengan maksud untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian, indeks harga, serta memberikan dukungan dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Penyesuaian tarif retribusi ini dilakukan berdasarkan kajian yang telah dilaksanakan.

Peraturan ini mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan atas penggunaan tempat usaha pada:

  1. lokasi sementara skala mikro;
  2. lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan;
  3. lokasi sementara skala mikro tanaman hias;
  4. lokasi promosi usaha mikro dan kecil; dan
  5. lokasi binaan usaha mikro.

Tarif retribusi yang baru tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Lampiran tersebut merinci tarif untuk berbagai ukuran tempat usaha di lokasi-lokasi yang disebutkan di atas.

(-)

(-)