Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 17/2008 · Perda Kota Tegal No. 17 Tahun 2008 · Perda Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2008Tanggal Penetapan:28 November 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku01 Desember 2008
Tanggal Penetapan28 November 2008
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah Kota Tegal. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan yang baik dan benar terhadap barang daerah sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala SKPD selaku pembantu pengelola dan pengguna, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. 3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah. 4. Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan diterima oleh penyimpan barang dan dilaporkan kepada Walikota. Pemerintah Daerah juga menerima barang dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian atau sumbangan. 5. Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Walikota untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD. 6. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. 7. Pemanfaatan: Barang milik daerah dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 8. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah. 9. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. 10. Penghapusan: Penghapusan dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna atau sudah beralih kepemilikan. 11. Pemindahtanganan: Meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Walikota, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.