Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2004 - 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 2/2004 · Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2004Tanggal Penetapan:29 April 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1985 tentang Rencana Induk/Rencana Bagian Wilayah Kota (RIK/RBWK) Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal; 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1988 tentang Rencana Terperinci Kota (RTK) pada Bagian Wilayah Kota (BWK) A Sebagian, D dan F Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal; 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1992 tentang Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) pada Bagian Wilayah Kota (BWK) C Sebagian Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal; 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1995 tentang Evaluasi dan Revisi Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1994-2004; 5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1996 tentang Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) pada Bagian Wilayah Kota (BWK) G Sebagian Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal; 6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) pada Bagian Wilayah Kota (BWK) C dan A Sebagian Tahun 1995/1996 2005/2006 dan Bagian Wilayah Kota (BWK) B Sebagian Tahun 1996/1997 - 2006/2007 Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal.

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2004-2014 bertujuan untuk mewujudkan kesatuan tata lingkungan yang dinamis dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara berwawasan lingkungan. Kebijakan ini mengatur pemanfaatan ruang wilayah kota untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dan pengendalian program pembangunan perkotaan dalam jangka panjang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan fungsi Kota Tegal sebagai pusat kegiatan industri, perdagangan, pemerintahan, pengembangan kemaritiman, jasa pelayanan, pertanian (terutama perikanan), dan pariwisata. Peraturan ini juga mengatur kepadatan penduduk, penggunaan lahan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan (GS), kawasan konservasi, ruang terbuka hijau, pengembangan sarana dan prasarana kota, serta sektor ekonomi. Peraturan ini menetapkan berbagai ketentuan terkait penggunaan lahan untuk perumahan, fasilitas pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, jasa campuran, rekreasi/pariwisata, pertanian, dan perikanan darat/tambak. Selain itu, diatur pula mengenai pengembangan sarana dan prasarana kota seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, perdagangan, sub pusat kota, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan drainase, sistem pembuangan sampah, dan jaringan transportasi jalan. Prioritas program pembangunan meliputi kawasan permukiman, pantai, wisata, industri, jalur lingkar utara, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) dan Pelabuhan, serta kawasan perdagangan/jasa.

1. Kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dan berada di luar wilayah peruntukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih dapat dipertahankan sepanjang tidak mengganggu fungsi struktur pemanfaatan ruang. 2. Dalam hal kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pasal ini dan dinilai mengganggu fungsi struktur pemanfaatan ruang harus dihentikan. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum ada pengaturan yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 22, 26, 27, 29, 33, 37, 38 dan Pasal 39 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).