Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2004-2014 bertujuan untuk mewujudkan kesatuan tata lingkungan yang dinamis dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara berwawasan lingkungan. Kebijakan ini mengatur pemanfaatan ruang wilayah kota untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dan pengendalian program pembangunan perkotaan dalam jangka panjang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan fungsi Kota Tegal sebagai pusat kegiatan industri, perdagangan, pemerintahan, pengembangan kemaritiman, jasa pelayanan, pertanian (terutama perikanan), dan pariwisata. Peraturan ini juga mengatur kepadatan penduduk, penggunaan lahan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan (GS), kawasan konservasi, ruang terbuka hijau, pengembangan sarana dan prasarana kota, serta sektor ekonomi.
Peraturan ini menetapkan berbagai ketentuan terkait penggunaan lahan untuk perumahan, fasilitas pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, jasa campuran, rekreasi/pariwisata, pertanian, dan perikanan darat/tambak. Selain itu, diatur pula mengenai pengembangan sarana dan prasarana kota seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, perdagangan, sub pusat kota, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan drainase, sistem pembuangan sampah, dan jaringan transportasi jalan. Prioritas program pembangunan meliputi kawasan permukiman, pantai, wisata, industri, jalur lingkar utara, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) dan Pelabuhan, serta kawasan perdagangan/jasa.