Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2023 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2023Tanggal Penetapan:2 Maret 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku02 Maret 2023
Tanggal Penetapan02 Maret 2023
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri E). 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung (P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda)). Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) dan meningkatkan kemampuan dunia usaha, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Provinsi telah melakukan penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp.22.500.000.000,-. Penambahan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2023-2025 adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- yang akan dilakukan secara bertahap. Penambahan modal ini dapat berupa uang atau aset yang dinilai oleh lembaga penilai. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal memperhatikan kinerja P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) melalui kajian kelayakan investasi dan persetujuan DPRD. Laba bersih dari modal yang disertakan menjadi hak Pemerintah Provinsi dan wajib disetorkan ke Kas Daerah. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal ini.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri E); dan 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri E); dinyatakan tetap berlaku dengan, penyebutan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung menjadi P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda).

(-)