Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 22/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2025Tanggal Penetapan:9 Juli 2025
Anti Pencucian UangHukum Administrasi NegaraPelaporan Kekayaan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku09 Juli 2025
Tanggal Penetapan09 Juli 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2023.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memperbarui ketentuan mengenai kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, seiring dengan adanya penambahan kategori Penyelenggara Negara yang diwajibkan melapor. Kebijakan ini menetapkan daftar subjek hukum yang wajib menyampaikan LHKPN, yang meliputi Walikota, Wakil Walikota, Pejabat Tinggi Pratama, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Auditor, Direktur BUMD, Staf Khusus Walikota, serta Ajudan Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, ditegaskan bahwa penetapan daftar Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Walikota.

(-)

(-)