Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 30 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 30 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 30/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 30 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 30 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanKayu Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 1999 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 1999 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan lingkungan dari pendirian tempat usaha, serta meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pungutan retribusi izin gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan termasuk dalam Golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah tempat usaha/kegiatan yang diberikan izin gangguan. Pembayaran retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua) persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD didahului dengan surat teguran. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.