Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok No. 01 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 01 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Solok 01/2009 · Perda Kota Solok No. 01 Tahun 2009 · Perda Kota Solok Nomor 01 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2009Tanggal Penetapan:20 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Kota Solok
Tanggal Berlaku20 Januari 2009
Tanggal Penetapan20 Januari 2009
Tempat PenetapanSolok

(-)

Peraturan Daerah Kota Solok ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2009. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 283.097.306.256,31 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 357.902.553.633,52, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 74.805.247.377,21. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 74.805.247.377,21.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah: Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SilPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan investasi jangka pendek. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok hutang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)