Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian dan pengaturan kembali retribusi izin gangguan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin gangguan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin gangguan tersebut, kecuali untuk lokasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas tempat usaha dan indeks lokasi indeks gangguan. Indeks lokasi ditetapkan berbeda untuk kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan dan permukiman, serta perkebunan.
4. **Tata Cara Penagihan**: Pengeluaran surat teguran dilakukan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Wajib retribusi harus melunasi retribusi dalam 7 hari setelah tanggal surat teguran.
5. **Keberatan**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, dan SKRDLB dalam jangka waktu 2 bulan sejak diterbitkan.
6. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. Bupati harus memberikan keputusan dalam 3 bulan. Jika tidak, permohonan dianggap dikabulkan.
7. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, seperti pengusaha kecil atau yang terkena bencana alam.