Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 2/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2006Tanggal Penetapan:18 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku18 Mei 2006
Tanggal Penetapan18 Mei 2006
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK. II Musi Rawas Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian dan pengaturan kembali retribusi izin gangguan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin gangguan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin gangguan tersebut, kecuali untuk lokasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. 2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas tempat usaha dan indeks lokasi indeks gangguan. Indeks lokasi ditetapkan berbeda untuk kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan dan permukiman, serta perkebunan. 4. **Tata Cara Penagihan**: Pengeluaran surat teguran dilakukan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Wajib retribusi harus melunasi retribusi dalam 7 hari setelah tanggal surat teguran. 5. **Keberatan**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, dan SKRDLB dalam jangka waktu 2 bulan sejak diterbitkan. 6. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. Bupati harus memberikan keputusan dalam 3 bulan. Jika tidak, permohonan dianggap dikabulkan. 7. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, seperti pengusaha kecil atau yang terkena bencana alam.

1. Bagi pemegang izin yang telah melaksanakan kewajibannya sebelum Peraturan Daerah ini dilaksanakan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa izinnya berakhir.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 9, ditutup sementara sampai bersangkutan melunasi retribusi. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi yang terutang.