Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo Dan Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik Wilayah Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 20/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:16 Juli 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo Dan Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik Wilayah Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan16 Juli 2009
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mukomuko, khususnya di Kecamatan Penarik. Pembentukan desa baru ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, dan luas wilayah.

Peraturan ini membentuk Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo, dan Desa Marga Mulya Sakti di Kecamatan Penarik, menetapkan batas-batas wilayah masing-masing desa, dan mengatur kewenangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk melalui musyawarah paling lambat satu tahun setelah terbentuknya desa definitif. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan usul Camat, dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dengan dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk desa-desa tersebut.

1. Segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dengan dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo dan Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik. 3. Semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)