di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 11/2023 · Permendikbudriset No. 11 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PPNS dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja PPNS dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi PPNS yang terdiri dari Senat, Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, serta Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi, termasuk jurusan, bagian, pusat, dan unit penunjang akademik. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, administrasi, dan penjaminan mutu. Jabatan-jabatan seperti Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, dan Kepala Bagian juga diatur dalam peraturan ini.