Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 11/2023 · Permendikbudriset No. 11 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2023Tanggal Penetapan:5 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Januari 2023
Tanggal Penetapan05 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 154).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PPNS dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja PPNS dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi PPNS yang terdiri dari Senat, Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, serta Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi, termasuk jurusan, bagian, pusat, dan unit penunjang akademik. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, administrasi, dan penjaminan mutu. Jabatan-jabatan seperti Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, dan Kepala Bagian juga diatur dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPNS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)