di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 6/2021 · Permendagri No. 6 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang mengatur teknis pemberian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan secara adil dan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Peraturan ini mengatur pengelolaan belanja pegawai, termasuk gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran, dan syarat pembayaran bagi PPPK. Pembayaran gaji dan tunjangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintahan daerah. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.