Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan penghapusan objek retribusi serta penyesuaian tarif untuk menyesuaikan kondisi perekonomian, meningkatkan pendapatan daerah, menambah potensi, dan mengklasifikasikan tarif sesuai kondisi Wajib Pajak.
Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Bupati, Pemerintah Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Retribusi Daerah. Pasal 3 diubah terkait objek retribusi, yang mencakup pemanfaatan tanah, bangunan, peralatan, fasilitas pendukung, dan barang milik daerah seperti sarana olahraga, SKB, tanah, alat berat, kios, gedung Busak Mallur, tempat pameran, rumah dinas, fasilitas reklame, dan lainnya. Pasal 9 diubah mengenai struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai objek retribusi. Pasal 9A dan 9B disisipkan untuk mengatur retribusi tempat penginapan seperti Mess Berau di Samarinda dan guest house di Sei Bedungun. Pasal 11 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) mengatur bahwa retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan tata cara pemungutan ditetapkan oleh Peraturan Bupati.