Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 2/2024 · Perda Kabupaten Ende No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2024Tanggal Penetapan:24 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku25 Juli 2024
Tanggal Penetapan24 Juli 2024
Tempat PenetapanEnde

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ruang lingkup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi pelaporan keuangan dan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD. Pelaporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Ketentuan Substansial:

LRA mencakup pendapatan sebesar Rp1.139.424.493.719,35, belanja sebesar Rp860.704.765.945,04, dan transfer sebesar Rp273.568.680.570,00, sehingga surplus/defisit sebesar Rp5.151.047.204,31. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp26.049.470.552,94 dan pengeluaran sebesar Rp5.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp21.049.470.552,94.

LPSAL mencakup saldo anggaran lebih awal sebesar Rp25.853.255.338,79, penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp26.049.470.552,94, dan saldo anggaran lebih akhir Rp26.200.517.757,25.

Neraca per 31 Desember 2023 meliputi jumlah aset sebesar Rp1.516.868.758.422,00, jumlah kewajiban sebesar Rp13.616.605.105,74, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.503.252.153.316,26.

LO untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi jumlah pendapatan sebesar Rp941.932.779.368,29, jumlah beban sebesar Rp906.723.853.647,38, dan surplus-LO sebesar Rp31.070.184.346,91.

LAK untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi saldo kas awal sebesar Rp28.921.260.944,08 dan saldo kas akhir sebesar Rp32.597.241.364.25.

LPE untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi ekuitas awal sebesar Rp1.463.141.849.418,85 dan ekuitas akhir sebesar Rp1.503.252.153.316,26.

CaLK meliputi informasi kuantitatif dan kualitatif atas akun laporan keuangan.

Iktisar Laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD tercantum dalam lampiran.

(-)

(-)