Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 19/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2018 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2019 terdiri dari:
    • Pendapatan sebesar Rp 2.123.842.477.000,00
    • Belanja sebesar Rp 2.313.588.178.000,00
    • Defisit sebesar (Rp 189.745.701.000,00)
    • Pembiayaan Netto sebesar Rp 189.745.701.000,00
  • Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)