Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kredit Nduma Pakpak Bharat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 8/2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2013Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Layanan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKredit Nduma Pakpak Bharat
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku19 Desember 2013
Tanggal Penetapan19 Desember 2013
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kredit Nduma Pakpak Bharat (KNPB), sebuah program fasilitas kredit dengan agunan yang bertujuan untuk meningkatkan peranan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM) di sektor pertanian dan non-pertanian. KNPB diberikan sebagai stimulan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, serta memberdayakan ekonomi rakyat dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja. KNPB dikategorikan sebagai dana bergulir yang merupakan bagian dari keuangan daerah dan dicantumkan dalam APBD. Pengelolaannya dilakukan oleh SKPD/Kelompok Kerja Teknis atau lembaga lain yang ditunjuk, dengan pola pengelolaan BLUD yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Penyaluran kredit dapat dilakukan dengan atau tanpa lembaga perantara, yang dapat berupa lembaga keuangan bank atau non-bank. Penerima KNPB adalah UMKM yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Pengelola KNPB, dengan perikatan yang mencantumkan nama, alamat, jumlah dana, tujuan penggunaan, hak dan kewajiban, serta jangka waktu. Dana KNPB bersumber dari APBD, penarikan kembali pokok pinjaman, pendapatan dari dana bergulir, dan saldo pokok pembiayaan. Besaran pembiayaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir yang telah dilaksanakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu Perjanjian Kerjasama. 2. Untuk Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir yang masih dalam proses penyusunan agar mengacu ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal terjadi penyalahgunaan, keterlambatan pengembalian dan atau tidak mengangsur dana KNPB secara tepat waktu, kepada penerima dana KNPB diberikan teguran tertulis oleh pengelola KNPB. 2. Pengelola KNPB yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah diberikan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Setiap keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman dikenakan sanksi administrasi berupa denda dari nilai pokok angsuran yang tertunggak. 4. Setiap orang, badan hukum dan atau kelompok yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).