Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kredit Nduma Pakpak Bharat (KNPB), sebuah program fasilitas kredit dengan agunan yang bertujuan untuk meningkatkan peranan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM) di sektor pertanian dan non-pertanian. KNPB diberikan sebagai stimulan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, serta memberdayakan ekonomi rakyat dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja. KNPB dikategorikan sebagai dana bergulir yang merupakan bagian dari keuangan daerah dan dicantumkan dalam APBD. Pengelolaannya dilakukan oleh SKPD/Kelompok Kerja Teknis atau lembaga lain yang ditunjuk, dengan pola pengelolaan BLUD yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Penyaluran kredit dapat dilakukan dengan atau tanpa lembaga perantara, yang dapat berupa lembaga keuangan bank atau non-bank. Penerima KNPB adalah UMKM yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Pengelola KNPB, dengan perikatan yang mencantumkan nama, alamat, jumlah dana, tujuan penggunaan, hak dan kewajiban, serta jangka waktu. Dana KNPB bersumber dari APBD, penarikan kembali pokok pinjaman, pendapatan dari dana bergulir, dan saldo pokok pembiayaan. Besaran pembiayaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.