Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pelimpahan dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan dalam Rangka Tugas Pembantuan terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 18/2018 · Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:7 November 2018
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPelimpahan dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan dalam Rangka Tugas Pembantuan terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan07 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1075) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 808)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan OPD untuk mencapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan Pemerintah melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tahun 2019 kepada Gubernur merupakan kegiatan nonfisik. Penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang yang sama kepada pemerintah daerah merupakan kegiatan fisik. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan ditugaskan meliputi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, dan pengembangan kawasan transmigrasi. Program ini meliputi kegiatan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi/dukungan, bimbingan teknis, penyuluhan, supervisi, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian. Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur, yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain dan berlaku hingga 31 Desember 2019. Gubernur harus melakukan sinkronisasi dan menjamin koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Gubernur menetapkan OPD provinsi yang bertanggung jawab dan pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi. Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kebijakan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan tugas pembantuan. Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan dan menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan.

(-)

1. OPD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana untuk triwulan berikutnya dan penghentian alokasi Dana untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan OPD dari kewajiban menyampaikan laporan.