Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 05/2008 · Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2008Tanggal Penetapan:14 April 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku14 April 2008
Tanggal Penetapan14 April 2008
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembuatan, Perubahan, Pencabutan dan Pengundangan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2008 mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif melalui produk hukum daerah yang berkualitas dan didukung oleh cara serta metode pembentukan yang pasti, baku, dan standar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan yuridis, pedoman, dan arahan dalam pembentukan peraturan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Prolegda:** Proses penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dikoordinasikan oleh Panitia Legislasi di DPRD dan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Prolegda merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. 2. **Persiapan:** Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Walikota, dengan penyiapan dilakukan oleh Pimpinan SKPD atau anggota komisi/alat kelengkapan DPRD yang menangani legislasi. Penyusunan Naskah Akademik diperlukan kecuali untuk rancangan peraturan daerah tentang APBD. 3. **Pembahasan:** Pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan oleh DPRD bersama Walikota atau pejabat yang ditugaskan, dengan kemungkinan melibatkan tenaga ahli. 4. **Penetapan:** Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Walikota untuk ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak ditandatangani oleh Walikota dalam waktu yang ditentukan, rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah. 5. **Perubahan dan Pencabutan:** Peraturan daerah dapat diubah atau dicabut dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan ini. 6. **Pengundangan dan Penyebarluasan:** Peraturan daerah harus diundangkan dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat. 7. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat berhak memberikan masukan dalam proses penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan daerah. 8. **Teknik Penyusunan:** Penyusunan rancangan peraturan daerah harus sesuai dengan teknik penyusunan yang diatur dalam lampiran peraturan ini. 9. **Pembiayaan:** Pembiayaan terkait penyusunan peraturan daerah dibebankan pada APBD.

1. Pengundangan peraturan daerah dalam Lembaran Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)