Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 5/2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku02 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2013 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala untuk tahun 2018-2022. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk pelaksanaan perluasan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk pembiayaan pelaksanaan penyediaan air minum kepada masyarakat. Penyertaan modal dialokasikan dalam kelompok anggaran pengeluaran pembiayaan jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal dari tahun 2018 sampai dengan 2022 adalah sebesar Rp. 24.000.000.000,00 (Dua puluh empat milyar rupiah), dengan rincian untuk tahun 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun 2018. Untuk tahun 2019 sampai dengan 2022, penyertaan modal akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Barito Kuala. Realisasi penyertaan modal dilakukan dengan pencairan dari Kas Umum Daerah ke Kas PDAM. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang telah diaudit kepada Bupati dan ditembuskan ke DPRD. Pengawasan penggunaan penyertaan modal dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM dan dilaporkan secara periodik kepada Bupati.

(-)

(-)