di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 12/2021 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2021 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp5.590.687.535.313,00 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp5.296.559.850.449,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp5.574.687.535.313,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp278.127.684.864,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.