Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2010 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2010Tanggal Penetapan:9 Agustus 2010
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku09 Agustus 2010
Tanggal Penetapan09 Agustus 2010
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.M. Djafar Harun Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di RSUD H.M. Djafar Harun. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan dasar (rawat jalan) serta perawatan kelas III. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan di RSUD. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Biaya terdiri atas pemakaian sarana dan prasarana serta jasa pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan klasifikasi dan frekuensi jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di RSUD H.M. Djafar Harun Kabupaten Kolaka Utara.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi, dan dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tata cara pemungutan diatur dengan Peraturan Bupati.
  8. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.