di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 8/2008 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 309.901.292.065,77 dan belanja sebesar Rp 293.293.318.827,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp.16.607.973.238,77. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp - dan pengeluaran Rp 2.700.000.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (2.700.000.000,00).
Neraca per 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 547.188.284.937,28, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.961.797.235,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 545.226.487.702,28.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2007 menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2007 sebesar Rp 59.042.216.332,51 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp 79.322.183.524,81.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Kinerja, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.