Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAWITTO MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SA WITTO KABUPATEN PINRANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 3/2023 · Perda Kabupaten Pinrang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2023Tanggal Penetapan:15 Desember 2023
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAWITTO MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SA WITTO KABUPATEN PINRANG
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku15 Desember 2023
Tanggal Penetapan15 Desember 2023
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Tahun 1990, Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sawitto menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sawitto. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Sawitto adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pendirian Perumda, nama, lambang, tempat kedudukan, maksud, tujuan, ruang lingkup, kegiatan usaha, wilayah usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai Perumda, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, tarif layanan, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran Perumda, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan Perumda. Modal dasar Perumda adalah keseluruhan modal dan aset PDAM Tirta Sawitto sebesar Rp 8.655.707.777 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda, sementara Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi.

1. Seluruh unit pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto yang telah terbentuk menjadi unit pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sawitto. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perumda Air Minum Tirta Sawitto. 4. Seluruh pegawai tetap Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto menjadi pegawai tetap Perumda Air Minum Tirta Sawitto berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu; seluruh pegawai tidak tetap Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto menjadi pegawai tidak tetap Perumda Air Minum Tirta Sawitto berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu; hak dan kewajiban antara Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto dengan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto menjadi hak dan kewajiban antara Perumda Air Minum Tirta Sawitto dengan pegawai Perumda Air Minum Tirta Sawitto. 5. Penyertaan modal yang telah ditetapkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto namun belum dilaksanakan, menjadi penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Sawitto.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Anggota Direksi yang melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.