Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam Sampai Tanjung Keluang, Serta Perairan Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 24/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 24/KEPMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2019Tanggal Penetapan:5 Juli 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam Sampai Tanjung Keluang, Serta Perairan Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Juli 2019
Tanggal Penetapan05 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan dengan luas keseluruhan 61.362,24 hektare, meliputi Area I (Gosong Senggora dan Gosong Sepagar) seluas 43.257,05 hektare dan Area II (Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang) seluas 18.105,19 hektare.

Area I dan Area II dibagi menjadi zona-zona dengan fungsi yang berbeda, yaitu:

  1. Zona inti
  2. Zona pemanfaatan
  3. Zona perikanan berkelanjutan
  4. Zona lainnya

Batas koordinat dan peta kawasan konservasi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Wisata Perairan.

(-)

(-)