di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam Sampai Tanjung Keluang, Serta Perairan Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 24/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 24/KEPMEN-KP/2019
Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan dengan luas keseluruhan 61.362,24 hektare, meliputi Area I (Gosong Senggora dan Gosong Sepagar) seluas 43.257,05 hektare dan Area II (Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang) seluas 18.105,19 hektare.
Area I dan Area II dibagi menjadi zona-zona dengan fungsi yang berbeda, yaitu:
Batas koordinat dan peta kawasan konservasi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Wisata Perairan.