Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 18/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanBatang

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2002 Nomor 9 Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari hasil bersih/netto.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, tata cara pemungutan pajak (tidak boleh diborongkan), kewajiban mengisi dan menyampaikan SPTPD, pembayaran pajak menggunakan SSPD, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN oleh Bupati dalam jangka waktu 5 tahun, serta penerbitan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.

Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD jika terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Bupati juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak.

Wajib pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pajak yang masih terutang ditagih sesuai dengan ketentuan perundangan yang mendasarinya.

1. Wajib Pajak Sarang Burung Walet yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana. 2. Wajib Pajak Sarang Burung Walet yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh bupati karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal dipidana. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana.