di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Tentang Pajak Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1962 · Keppres No. 96 Tahun 1962 · Keppres Nomor 96 Tahun 1962
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Hulu Sungai Tengah mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hulu Sungai Tengah pada tanggal 20 Juli 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Landasan hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.