Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Pengembangan Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Yang Berisiko Tinggi Dan Berbahaya

Juga dikenal sebagai: PP 48/2009 · PP No. 48 Tahun 2009 · PP Nomor 48 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2009Tanggal Penetapan:18 Juli 2009
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Pengembangan Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Yang Berisiko Tinggi Dan Berbahaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juli 2009
Tanggal Penetapan18 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perizinan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya. Tujuannya adalah untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan kegiatan tersebut serta melindungi kepentingan pelaksana, masyarakat, bangsa, dan negara. Kegiatan ini hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari pemerintah, yang diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang atau Menteri. Pemohon izin dapat berupa perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, atau perorangan. Proses perizinan melibatkan penilaian terhadap persyaratan, subyek, dan obyek kegiatan. Daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya disusun dan dievaluasi setiap tiga tahun. Pemegang izin wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala dan bertanggung jawab atas risiko dan bahaya yang terjadi. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang atau Menteri untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan perizinan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka seluruh Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang telah berlangsung dan belum memiliki izin wajib mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Sanksi pelanggaran terhadap Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan izin. 2. Pemalsuan dokumen perizinan dapat dikenakan penghentian sementara. 3. Pelanggaran yang mengancam keselamatan manusia dan/atau keselamatan bangsa dapat dihentikan sementara.