Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1994

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1994 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94

Juga dikenal sebagai: UU 2/1994 · UU No. 2 Tahun 1994 · UU Nomor 2 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1993Tanggal Penetapan:20 April 1994
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1993
Tanggal Penetapan20 April 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang‑undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1993/94 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran. Ketentuan substansial meliputi penambahan pendapatan negara sebesar Rp 329.598.000.000,00 dan penambahan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.138.301.000.000,00. Pendapatan rutin berkurang, sementara pendapatan pembangunan bertambah. Belanja rutin dan belanja pembangunan juga mengalami peningkatan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan terkait pengelolaan anggaran dan penyesuaian kredit anggaran proyek-proyek yang belum selesai.

1. Kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95. 2. Sisa anggaran kurang Tahun Anggaran 1993/94 ditutup dengan sisa anggaran lebih pada rekening Pemerintah.

(-)