Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1993/94 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran. Ketentuan substansial meliputi penambahan pendapatan negara sebesar Rp 329.598.000.000,00 dan penambahan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.138.301.000.000,00. Pendapatan rutin berkurang, sementara pendapatan pembangunan bertambah. Belanja rutin dan belanja pembangunan juga mengalami peningkatan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan terkait pengelolaan anggaran dan penyesuaian kredit anggaran proyek-proyek yang belum selesai.