Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 19 Tahun 2007 tentang KAWASAN LINDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 19/2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 19 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2007Tanggal Penetapan:13 November 2007
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN LINDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku13 November 2007
Tanggal Penetapan13 November 2007
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kawasan lindung di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah semakin terbatasnya ruang dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga perlu pengaturan dan perlindungan kawasan lindung dan ekosistemnya.

Ketentuan Substansial:

  • Tujuan Pengelolaan: Mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup dan meningkatkan fungsi lindungan terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan, satwa, serta nilai sejarah dan budaya.
  • Jenis Kawasan Lindung: Mencakup hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk/kolong, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, pantai berhutan bakau, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, kawasan rawan bencana, dan kawasan rawa.
  • Kriteria Kawasan Lindung: Ditetapkan berdasarkan faktor-faktor seperti lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan, ketinggian, dan kondisi fisik kawasan.
  • Perizinan: Segala kegiatan di kawasan lindung wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat berwenang, dan izin wajib didaftar ulang setiap tahun.
  • Hak dan Kewajiban: Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama atas kawasan lindung yang baik dan sehat, serta wajib memelihara kelestarian fungsi kawasan lindung dan mencegah pencemaran/pengrusakan.
  • Larangan: Merusak prasarana, melakukan kegiatan yang merusak kawasan lindung, menduduki kawasan secara tidak sah, merambah, menebang pohon tanpa izin, membakar kawasan, melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, membuang limbah, dan mengubah bentang alam.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Kompensasi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah kompensasi yang terutang.