Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2023 · Keppres No. 24 Tahun 2023 · Keppres Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2023Tanggal Penetapan:20 September 2023
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSatuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 2023
Tanggal Penetapan20 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Baru: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 ini merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional. Peraturan ini tidak membatalkan atau mengubah peraturan sebelumnya yang ada.

Isi Kebijakan:

  • Pembentukan Satuan Tugas: Pembentukan Satgas Peningkatan Ekspor untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan berkaitan dengan peningkatan ekspor nasional.
  • Tugas Tim Pengarah dan Pelaksana: Tim Pengarah memperumuskan kebijakan, sementara Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan program-program yang mendukung peningkatan ekspor.
  • Penyeragaman Proses: Penekanan pada kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk memfasilitasi proses dan layanan ekspor yang lebih efisien.
  • Transparansi dan Pelaporan: Kewajiban untuk melaporkan hasil pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan agar ada transparansi dalam setiap perkembangan.

Tidak Ada

Tidak Ada