Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1972 tentang Perubahan Pasal 7 Ajat (2) Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1968 Tentang Pengaturan Pungutan Cess Sebagaimana Telah dirobah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1971

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1972 · Keppres No. 40 Tahun 1972 · Keppres Nomor 40 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1972Tanggal Penetapan:22 Mei 1972
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Pasal 7 Ajat (2) Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1968 Tentang Pengaturan Pungutan Cess Sebagaimana Telah dirobah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1971
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1972
Tanggal Penetapan22 Mei 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1968 tentang Pengaturan Pungutan Cess sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1971.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengubah ketentuan mengenai pembagian hasil pungutan Cess yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1968, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1971. Perubahan ini dilakukan untuk memupuk dana guna pembiayaan peningkatan daya guna serta pengembangan budi daya hasil bumi Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi nasional. Ketentuan substansial dari perubahan ini adalah penetapan perimbangan pembagian hasil pungutan Cess, di mana 20% dialokasikan untuk tingkat Pusat dan 80% untuk tingkat daerah.

1. Perimbangan pembagian hasil pungutan Cess yang baru mulai berlaku untuk hasil pungutan tahun anggaran 1972/1973. 2. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 April 1972.

(-)