Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 3/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2017Tanggal Penetapan:16 Agustus 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku29 Agustus 2017
Tanggal Penetapan16 Agustus 2017
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas.

Peraturan ini mewajibkan setiap penanam modal atau perusahaan untuk melaksanakan TJSL, termasuk menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSL sesuai prinsip TJSL, menumbuhkan kerjasama dengan pihak lain, dan membuat kebijakan TJSL sebagai bagian dari manajemen perusahaan. Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL yang dianggarkan sebagai biaya perseroan. BUMN dan BUMD dapat melaksanakan TJSL dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

Program TJSL meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Pengelolaan TJSL terdiri dari pendataan perusahaan, penyusunan program sosial, dan pendistribusian dana. Beberapa perusahaan dapat membentuk Forum TJSL untuk memadukan program TJSL. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan program TJSL dengan baik dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSL.

1. Program TJSL di Daerah yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan TJSL dikenai sanksi administratif. 2. Penanam modal atau Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 3. Perseroan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.