Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 3: Mengubah daftar Dinas-Dinas Daerah, termasuk Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM; Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pertambangan dan Energi; dan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran.
- Pasal 6: Mengubah fungsi Dinas Pendidikan, termasuk perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian di berbagai bidang pendidikan.
- Pasal 7: Mengubah susunan organisasi Dinas Pendidikan, termasuk Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pendidikan Dasar dan SLB, Pendidikan Menengah, Sarana dan Prasarana, TK/PAUD), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pasal 20-23: Mengubah ketentuan mengenai Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
- Pasal 39: Mengubah susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- Pasal 51: Mengubah susunan organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
- Pasal 74 A: Menambahkan pasal baru yang mengatur susunan organisasi Sub Bagian di bawah Sekretariat pada Dinas-Dinas.
Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan.