Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 22/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 23 Seri D Nomor 09)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3: Mengubah daftar Dinas-Dinas Daerah, termasuk Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM; Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pertambangan dan Energi; dan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran.
  2. Pasal 6: Mengubah fungsi Dinas Pendidikan, termasuk perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian di berbagai bidang pendidikan.
  3. Pasal 7: Mengubah susunan organisasi Dinas Pendidikan, termasuk Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pendidikan Dasar dan SLB, Pendidikan Menengah, Sarana dan Prasarana, TK/PAUD), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Pasal 20-23: Mengubah ketentuan mengenai Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
  5. Pasal 39: Mengubah susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  6. Pasal 51: Mengubah susunan organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
  7. Pasal 74 A: Menambahkan pasal baru yang mengatur susunan organisasi Sub Bagian di bawah Sekretariat pada Dinas-Dinas.

Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan.

(-)

(-)