Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 31 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2009 tentang Izin Operasi Kendaraan Non BD Dalam Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 31/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 31 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:16 Juli 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Operasi Kendaraan Non BD Dalam Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan16 Juli 2009
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin operasi kendaraan non BD (Bengkulu Daerah) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi kendaraan yang beroperasi di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menertibkan kendaraan non BD yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi luar daerah yang beroperasi atau berdomisili di Kabupaten Mukomuko untuk memiliki izin operasi dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
  2. Izin operasi ini berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
  3. Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan izin operasi.
  4. Besaran tarif retribusi izin operasi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas daya angkut, mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 250.000,- per tahun.
  5. Hasil pungutan retribusi disetor ke Kas Daerah melalui Bendaharawan khusus Penerima Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko.
  6. Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi pungutan retribusi.
  7. Bupati Mukomuko atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap pungutan retribusi izin operasi.
  8. Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko wajib membuat laporan bulanan kepada Bupati Mukomuko.
  9. Sebesar 95% hasil pemungutan retribusi disetor ke Kas Daerah, dan setinggi-tingginya 5% digunakan untuk administrasi pengelola.

(-)

(-)