Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 1/2019 · Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 · Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2019Tanggal Penetapan:4 Februari 2019
Persaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaTata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku04 Februari 2019
Tanggal Penetapan04 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya adalah menggantikan peraturan sebelumnya untuk memastikan proses penanganan perkara sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara yang baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penanganan perkara yang melibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertindak sebagai lembaga independen yang menangani laporan dan inisiatif terkait dugaan pelanggaran. Proses penanganan perkara meliputi klarifikasi, penyelidikan, dan pemeriksaan. Pelapor dan terlapor memiliki hak dan kewajiban dalam proses ini, termasuk kewajiban untuk memberikan keterangan dan bukti. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan perilaku pelaku usaha melalui Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

1. Penanganan perkara yang masih atau sedang berjalan dan belum memperoleh Putusan hingga berlakunya peraturan ini tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.

(-)