di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 11/2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, yang sesuai dengan tujuan otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari kerja sama daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, menjalin aliansi strategis dalam pembangunan daerah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya, menanggulangi masalah pembangunan, memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan teknologi, mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama, mengupayakan alternatif pembiayaan di luar APBD, serta mengakselerasi kemajuan dan pertukaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Ruang lingkup kerja sama meliputi kerja sama dengan pemerintah daerah lain, pihak ketiga, dan pihak luar negeri. Bentuk kerja sama dapat berupa pelayanan bersama, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan publik, perencanaan dan pengurusan, pembelian penyediaan pelayanan, pertukaran layanan, pemanfaatan peralatan, kebijakan dan pengaturan, pengembangan pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, kabupaten kembar, bantuan teknik, dan penyertaan modal.
Peraturan ini juga mengatur tahapan kerja sama, prosedur kerja sama dengan berbagai pihak, pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), pembiayaan kerja sama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerja sama, berakhirnya kerja sama, dokumentasi naskah kerja sama, dan pembentukan badan kerja sama.