Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 9/2015 · Perda Kabupaten Seruyan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2014 Nomor 35 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, yang dialokasikan untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)